Takut Diblokir, Website Ini Tulis Kewajiban Bela Tanah Air


Terbitnya  Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang mengatur tentang beberapa organisisai anti Pancasila menjadikan kelompok khilafah dan sejenisnya kebarakaran jenggot. Mereka kemudian ramai-ramai hijrah mendukung pemerintah atau menutup website mereka seperti dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia. Penutupan website Hizbut Tahrir tersebut menurut beberapa kalangan dianggap ingin menghilangkan jejak digital di dunia maya. Pasalnya, mereka tidak mau dituduh anti pemerintah. Apalagi mereka juga menyuarakan Hak Asasi Manusia (HAM), yang sebelumnya mereka anggap sebagai produk kafir. Mereka juga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas terbitnya Perppu Ormas tersebut, hal yang aneh karena pemerintah dan lembaganya dianggap sebagai thaghut. Walaupun dihapus, jejak digital HTI masih bisa ditemukan di sini. Misalnya tulisan HTI tentang ketidaksetujuan dengan pemerintah sebagaimana di bawah ini:
Kaum Muslim mutlak melakukan perubahan untuk mewujudkan 'izz al-Islam wa al-Muslimin. Agar terbebas dari penjajahan fisik seperti yang terjadi di Irak, Afghanistan dan Palestina, serta penjajahan ekonomi dan politik di negeri-negeri Islam lainnya termasuk di Indonesia. Perubahan semacam itu tidak mungkin tercapai kecuali dengan dua hal sekaligus. Pertama, membangun kekuatan politik internasional yang menyatukan seluruh potensi kaum Muslim, yaitu sumberdaya alam dan sumberdaya manusia. Kekuatan politik itu tidak lain adalah negara Khilafah Islamiyah, yang akan memayungi dan membentengi setiap kaum Muslim di dunia ini. Kedua, menerapkan syari'at Islam secara kaaffah dalam Khilafah Islamiyah tersebut. Syari'at Islam akan mampu menyelesaikan berbagai problem, menyangkut masalah sosial budaya, ekonomi, politik, hankam, pendidikan, hukum pidana, dakwah, jihad, dan sebagainya. 
Jadi tegaknya sistem Islam dalam pemerintahan dan kepemimpinan Islam harus menjadi agenda utama perjuangan semua elemen Muslim. Rasulullah Saw telah memberikan teladannya dalam membangun sistem Islam tersebut. Metode beliau yang menonjol adalah selalu mengaitkan pengaturan urusan-urusan umat (politik) dengan hukum-hukum Islam. Beberapa aktivitas politik Rasulullah Saw antara lain: 
  1. Membina umat dengan pemikiran dan hukum-hukum Islam sehingga terjadi perubahan pemikiran di tubuh umat.
  2. Mengoreksi ide-ide, pemikiran, dan hukum-hukum yang rusak di tengah masyarakat; membongkar kepalsuaannya dan pertentangannya dengan Islam. Dengan demikian, umat akan menolak hukum-hukum tersebut dan mengantikannya dengan sistem Islam.
  3. Memaparkan kedzaliman para penguasa yang ada di tengah-tengah umat, agar umat menjadi sadar. Rasulullah Saw membeberkan kedzaliman Abu Jahal, Abu Lahab dan pemimpin Quraisy lainnya.
  4. Nabi juga mendatangi elit-elit politik dari berbagai kabilah yang berpengaruh, mengajak mereka masuk Islam dan agar mereka menyerahkan kekuasaan kepada Islam. Dengan demikian, hukum-hukum Islam bisa ditegakkan lewat kekuasaan.
  5. Merajut barisan sesama kaum Muslim dengan mewaspadai upaya orang-orang kafir yang hendak memporakporandakan kesatuan kaum Muslim.
Aktivitas tersebut harus kita lakukan dengan sungguh-sungguh dan konsisten serta dengan upaya yang maksimal. Akhirul kalam, kita renungkan firman Allah Swt.
"Maka Kami berikan kekuatan kepada orang-orang yang beriman terhadap musuh-musuh mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang menang". (QS. Ash-Shaff: 14)
Situs lain misalnya, Muslim.or.id, pada 21 Mei 203 menulis artikel yang berjudul Membela Islam Ataukah Membela Tanah Air? Artikel ini membahas bahwa yang wajib dibela adalah Islam, bukan tanah air. Hal inilah yang membedakan orang itu disebut Muslim atau tidak. Jika membela tanah air atau mempunyai sikap nasionalisme, maka jelas ia bukan Muslim. Namun setelah terbitnya Perppu Ormas pada 10 Juli 2017, website ini berubah haluan dan muncullah artikel Wajib Membela Tanah Air Kaum Muslimin. Jadi, perubahan ini tinggal disesuaikan dengan keadaan, dengan taqiyyah Syi'ah yang selama ini ditolak oleh gerakan Islam kanan. Namun walau menulis kewajiban membela tanah air, tampaknya artikel tersebut masih tendensius dan hanya mengakui "tanah air kaum Muslimin." Tapi bagaimana status Indonesia? Apakah dianggap sebagai tanah air kaum Muslimin? Ternyata yang banyak dibahas tentang tanah air kaum Muslimin adalah negara-negara Timur Tengah, bukan Indonesia sebagaimana terlihat dalam artikel tersebut. Sebuah tulisan cinta tanah air yang terkesan formalitas, agar website tidak ditutup dan tidak berurusan lagi dengan pemerintahan thoghut.

Comments