Istilah civil society merupakan wacana baru yang akhir-akhir ini menyusup kedalam pemikiran politik Islam. Nyatanya, masih sedikit pemikir Islam yang ikut berkecimpung menaruh perhatiannya pada istilah ini (baca;civil society), atau lebih tepatnya mengemukakan konsep itu. Dalam rangka upaya menilai kembali pengalaman politik Islam pada masa-masa pertama (masa nabi SAW) dan untuk mendefinisikan kembali istilah-istilahnya, serta mengakomodasi teori-teori politik modern, beberapa pemikir politik islam menganalogikan istilah Civil Society dengan komunitas madinah yang dibentuk oleh baginda Nabi Muhammad SAW. Komunitas itu terbentuk tidak lama setelah beliau hijrah dari Makkah ke Yatsrib, dimana komunitas pra islam diibaratkan sebagai kondisi alami sedangkan penataan kontraktual yang baru di madinah itu menyerupai kontrak sosial.
Istilah masyarakat madani (civil society) semakin banyak disebut, mula-mula terbatas di kalangan intelektual, misalnya Nurcholish Madjid, Emil Salim, dan Amien Rais. Tetapi perkembangannya menunjukkan istilah masyarakat madani (civil society) juga disebut-sebut oleh para tokoh pemerintahan dan politik, misalnya mantan Presiden B.J. habibie, dan lain-lain.
Akan tetapi, sebagai sebuah konsep sosial dan politik, civil society ternyata masih terasa asing dan cenderung dipahami setengah-setengah. Substansi konsep civil society, termasuk sejarah perkembangannya dalam setting kebudayaan barat dan bagaimana hal ini diterjemahkan dalam kehidupan sehari-hari selebihnya bagaimana hal yang baru (ex; pembahasan ini) dapat diterapkan dalam negara kita masih merupakan sesuatu yang belum jelas akan kebenarannya.
Tulisan ini berusaha mengulas sekitar perbincangan mengenai civil society terutama di Indonesia yang diterjemahkan dengan masyarakat madani, yakni sekitar sejarah awal civil society, perkembangan civil society di Indonesia, serta bagaimana tanggapan atau pemahaman muslim intelektual (dalam hal inilebih difokuskan kepada muslim modernis indonesia) terhadapnya.
Keyword : Civil Society, Masyarakat Madani, Muslim Modernis, dan Free Public Sphere.
Civil society; sebuah Definisi
Sebagai sebuah wacana kontemporer, sampai saat ini, belum ada pendefinisian atau perumusan yang menjelaskan konsep civil society secara konkrit dan mendasar. pemaknaan terma ini dipengaruhi pada sosio-kultural suatu bangsa, karena bagaimana pun konsep Civil Society merupakan wacana yang lahir sebagai produk sejarah Barat modern, dari sejarah pergulatan bangsa Eropa Barat.
Zbigniew Rau, merupakan seorang tokoh yang latar belakang kajiannya pada kawasan Eropa Timur dan Uni soviyet mengemukakan pendapatnya tentang definisi civil society dengan bahasanya yang lugas dan tegas:
masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini.
Menurut Zbigniew Rau bahwa yang dimaksud dengan civil society adalah sebuah ruang yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan negara. Tiadanya pengaruh keluarga dan kekuasaan negara dalam civil society ini diekspresikan dalam gambaran ciri-cirinya yaitu individualism, pasar ( market), dan pluralisme.
Lain dengan Zbigniew Rau, han sung Joo dengan latar belakang kasus Korea selatan, Ia mengatakan bahwa civil society merupakn sebuah kerangka yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari Negara, suatu ruang public yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dan independen, yang secara bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam kelompok civil society ini.
Konsep yang dikemukakan oleh han ini, menekankan pada adanya ruang publik ( public sphere) serta mengandung empat ciri dan pra syarat bagi terbentuknya civil society yakni
a. Diakui dan dilindunginya hak-hak individu dan kemedekaan berserikat serta mandiri dari Negara
b. Adanya ruang public yang yang memberikan kebebasan bagi siapapun dalam mengartikulasikan isu-isu politik
c. Terdapatnya gerakan-gerakan yang berdasar pada nilai-nilai budaya tertentu
d. Terdapat kelompok diantara kelompok pertengahan yang mengakar dalam masyarakat dan melakukan modernisasi social ekonomi.
Dalam pada itu definisi yang dikemukakan oleh Kim Sunhyu yang juga dalam konteks Korea Selatan, ia mengatakan bahwa yang dimaksud dengan civil society adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan masyarakat yang secara relatif otonom dari negara yang merupakan satuan-satuan dari reproduksi dan masyarakat politik yang mampu melakukan kegiatan politik dalam suatu ruang publik, guna menyatakan kepedulian mereka dan memajukan kepentingan-kepentingan mereka menurut prinsip pluralisme dan pengelolaan yang mandiri.
Pandangan Kim Sunhyu ini menekankan pada adanya organisasi-organisasi kema-syarakatan yang relatif memposisikan diri secara otonom dari pengaruh dan kekuasaan negara. Eksistensi organisai-organisasi ini mensyaratkan adanya ruang publik (public sphere) yang memungkinkan untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan tertentu.
Definisi-definisi diatas, menunjukkan bahwa rumusan tentang civil society sangat dipengaruhi oleh hasil kajian terhadap situasi dan kondisi gerakan masyarakat sipil dalam konteks tertentu. Hanya saja ada hal penting yang menjadi titik tekan dari beragam definisi tersebut, yakni adanya ruang publik (public sphere) yang didalamnya masyarakat bebas mengemukakan pendapat dan mengartikulasikan hasil kreatifitas mereka tanpa kekuasaan dan hegemoni negara.
Sejarah dan perkembangan civil society
Secara historis civil society berakar kuat dalam perjalanan intelektual dan sosial Eropa Barat. Konsep civil society lahir dan tumbuh di dataran Eropa sekitar abad ke-17 M dalam konteks masyarakat yang mulai melepaskan diri dari dominasi agamawan dan para raja yang berkuasa atas dasar legitimasi agama. Agama saat itu mulai tersekulerisasi dalam arti wewenang dan legitimasi kekuasaan mulai dilepaskan dari tangan agamawan. Inti dari konsep ini adalah
Konsep civil society merupakan konsep yang berasal dari pergolakan politik dan sejarah masyarakat Eropa Barat yang mengalami proses transformasi dari pola kehidupan feodal menuju masyarakat industri kapitalis. Jika dicari akar sejarahnya dari awal, maka perkembangan wacana civil society dapat dirunut mulai dari Cicero sampai pada Antonio Gramsci dan de’Tocquiville. Bahkan menurut Manfred Ridel, Cohen dan Arato serta M. Dawam Raharjo, wacana civil society sudah mengemuka pada masa Aristoteles. Pada masa ini (Aristoteles, 384-322 SM) civil society dipahami sebagai sistem kenegaraan dengan menggunakan istilah koinonia percaturan ekonomi-politik dan pengambilan keputusan. Istilah koinonia politike yang dikemukakan oleh Aristoteles ini digunakan untuk menggambarkan sebuah masyarakat politis dan etis dimana warga negara di dalamnya berkedudukan sama di depan hukum. Hukum sendiri dianggap etos, yakni seperangkat nilai yang disepakati tidak hanya berkaitan dengan prosedur politik, tetapi juga sebagai substansi dasar kebijakan (virtue) dari berbagai bentuk interaksi di antara warga negara.
Dua abad berikutnya, konsep Aristoteles ini diikuti oleh Marcus Tullius Cicero (106-43 SM) dengan istilah societies civilies, yakni sebuah konsep negara kota yang menggambarkan korporasi kerajaan, kota yang teroraganisasi dan menjadi satu kesatuan. Sebuah komunitas yang mendominasi komunitas lain.
Pada akhir abad ke-16 konsep civil society kembali mencuat dengan pemikiran Thomas Hobbes (1588-1679 M) yang menyatakan bahwa untuk mengontrol dan mengawasi secara ketat pola-pola perilaku politik warga negara harus diciptakan civil society yang kuat. Selanjutnya menurut Jhon Locke (1632-1704), kehadiran civil society dimaksudkan untuk melindungi kebebasan dan hak milik setiap warga negara. Sebagai konsekuensinya, masyarakat sipil harus membatasi ruang geraknya pada wilayah yang tidak dapat disentuh masyarakat dan membuka ruang publik secara manusiawi untuk memperoleh haknya secara proposional.
Setelah Jhon Locke, di Perancis muncul Jhon Jack Rousseau, yang terkenal dengan bukunya The social Contract (1762). Dalam bukunya tersebut ia berbicara tentang otoritas rakyat, dan perjanjian politik yang harus dilaksanakan antara manusia dan kekuasaan. Dalam hal ini, ia satu tujuan dengan Jhon Locke, yaitu mengajak manusia untuk ikut menentukan hari dan masa depannya, serta menghancurkan monopoli yang dilakukan oleh kaum elite yang berkuasa demi kepentingan manusia.
Pada tahun 1767, wacana civil society ini dikembangkan oleh Adam Ferguson dengan mengambil konteks sosio-kultural dan politik Scotlandia. Ferguson menekankan civil society pada sebuah visi etis dalam kehidupan bermasyarakat. Pemahamannya ini digunakan untuk mengantisipasi perubahan sosial yang diakibatkan oleh revolusi industri dan munculnya kapitalisme serta mencoloknya perbedaan antara publik dan individu. Dengan konsep civil societynya ini, Ferguson berharap bahwa publik memiliki spirit untuk menghalangi munculnya kembali despotisme. Civil society secara natural akan melahirkan solidaritas sosial dengan diilhami sentimen moral dan sikap saling menyayangi serta saling mempercayai antar warga negara. Di pihak lain, Thomas Pain (1737-1803) mengartikan civil society dengan masyarakat yang memiliki posisi secara diametral dengan negara. Dengan demikian negara harus dibatasi sampai sekecil-kecilnya, dan ia merupakan perwujudan dari delegasi kekuasaan yang diberikan oleh masyarakat demi terciptanya kesejahteraan umum.
Di era yang hampir bersamaan muncul para tokoh pelopor civil society, seperti G. W. F. Hegel (1770-1831), Karl Mark (1818-1883), dan Antonio Gramsci (1791-1837). Ketiganya menekankan masyarakat sipil sebagai elemen ideologi kelas dominan. Masyarakat sipil menurutnya, merupakan subordinasi negara. Pemahaman ini merupakan reaksi terhadap pemahaman Pain yang menganggap civil society sebagai elemen terpisah dari negara. Hegel membagi struktur sosial dalam tiga kelas, yakni keluarga, masyarakat sipil, dan negara. Keluarga sebagai ajang sosialisasi pribadi yang bercirikan harmoni. Bagi Hegel, civil society merupakan lokasi tempat pergulatan beragam kepentingan baik yang bersifat pribadi maupun kelompok, khususnya kepentingan ekonomi. Sementara negara merupakan lokasi representasi ide universal yang bertugas melindungi warganya dan berhak penuh untuk intervensi terhadap masyarakat sipil.
Sedangkan Karl Mark memahami civil society sebagai masyarakat “borjuis” dalam konteks hubungan produksi kapitalis, keberadaannya merupakan kendala bagi pembebasan manusia dari penindasan. Karenanya, maka ia harus dilenyapkan untuk mewujudkan masyarakat tanpa kelas. Sementara Antonia Gramsci tidak memahami civil society sebagai relasi produksi, tetapi lebih pada sisi ideologis. Bila Mark menempatkan civil society pada basis material, maka Gramsci meletakkannya pada superstruktur, berdampingan dengan negara yang ia sebut dengan political society. Civil society merupakan tempat perebutan posisi hegemonik di luar kekuatan negara. Di dalamnya aparat hegemoni mengembangkan hegemoni untuk membentuk konsensus dalam masyarakat.
Dengan mengembangkan teori Gramsci, pada periode berikutnya Alexis de’Tocqueville (1805-1859) menyatakan bahwa masyarakat sipil merupakan institusi penyeimbang kekuatan negara. Menurutnya, kekuatan politik dan masyarakat sipillah yang menjadikan demokrasi di Amerika dapat bertahan. Dengan mewujudkan pluralitas, kemandirian dan kapasitas politik di dalam masyarakat sipil warga negara akan mampu mengimbangi dan mengontrol negara. Masyarakat sipil bersifat otonom terhadap negara dan memiliki kekuatan politis untuk mengimbangi dan menahan intervensi negara, serta mengeliminasi konflik yang terjadi di masyarakat akibat reformasi sosial modern. Masyarakat sipil tidak hanya peduli pada problem individu, tetapi juga peka terhadap kepentingan publik.
Formasi masyarakat sipil yang dikembangkan oleh Gramsci dan de’Tocquelle memberikan inspirasi terhadap gerakan pro-demokrasi di Eropa Timur dan Tengah. Dimana dominasi negara telah melumpuhkan kehidupan sosial masyarakat. Oleh karenanya, membangun masyarakat sipil merupakan keniscayaan dalam membangun harga diri warga negara. Gagasan kedua tokoh tersebut menjadi landasan ideologis dalam pembebasan warga negara dari cengkraman negara secara sistematis yang melemahkan daya kreasi dan kemandirian masyarakat.
Rangkaian peristiwa sejarah ini telah memantapkan civil society sampai akhirnya terkristalisasi menjadi suebuah tradisi. Saat ini negara-negara di Eropa Barat dan Amerika Utara dipandang telah berhasil menuntaskan persoalan hubungan antaravnegara dan individu, sehingga civil society tidak lagi sekedar wacana, tetapi praktik sosial yang dinamik.
Perkembangan Civil Society di Indonesia
Gagasan civil society di Indonesia sebenarnya merupakan kritik terhadap politik Orde Baru yang cenderung otoriter. Dalam konteks keindonesiaan, meskipun istilah civil society baru muncul pada akhir dasawarsa 1980-an, namun sebenarnya prakteknya sudah ada sejak zaman penjajahan. Hal ini ditandai dengan munculnya gerakan keagamaan dalam wujud organisasi-organisasi kemasyarakatan dan sosial yang terbentuk sejak zaman penjajahan dan berkembang pesat dimasa kemerdekaan. Organisasi-organisasi tersebut misalnya Budi Utomo, Sarikat Dagang Islam, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Dimasa penjajahan Belanda, organisasi-organisasi tersebut berdiri secara independen dan berperan aktif dalam gerakan kerakyatan menentang pemerintahan kolonial. Masing-masing lembaga keagamaan tersebut memiliki misi sendiri-sendiri. Ada yang bergerak dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya maupun pendidikan. Realitas gerakan keagamaan diatas menunjukkan peran yang cukup signifikan dari agama dalam penguatan civil society.
Istilah atau konsep civil society di Indonesia muncul pertama kali dari kalangan sarjana Australia, Monash University, melalui sebuah konferensi yang bertema “State and Civil Society in Contemporary Indonesia”. Konferensi ini digelar pada tanggal 25-27 Nopember 1988 dengan melibatkan seorang sarjana Indonesia, Arief Budiman, yang saat itu diundang sebagai George Hick Visiting Fellow pada Centre of Southeast Asian Studies, Monash University. Konferensi ini pula yang kemudian melahirkan sebuah buku yang disunting oleh Arief Budiman yang berjudul “State and Civil Society in Indonesia”. Buku tersebut merupakan buku pertama di Indonesia yang secara eksplisit mengangkat istilah civil society di Indonesia. Sejak saat itulah istilah civil society semakin berkembang di Indonesia, berbagai seminar dan penerbitan –baik dalam bentuk artikel maupun buku-buku- mulai banyak mengetengahkan tema pembahasan sekitar civil society.
Meskipun tergolong baru, pemikiran tentang civil society di Indonesia telah memperoleh apresiasi yang sangat besar, terutama dari kalangan muslim intelektual. Istilah civil society telah mengalami proses penerjemahan dan pemaknaan yang sejalan dengan pandangan keagamaan dan kecenderungan politik berbagai kelompok muslim Indonesia. Besarnya apresiasi muslim terhadap civil society tentu bukan tanpa alasan kuat. Gagasan-gagasan pokok tentang civil society –seperti pluralisme, demokrasi, hak asasi manusia, dan lain sebagainya- pada dasarnya merupakan persoalan utama yang dihadapi muslim Indonesia, khususnya pada masa Orde Baru.
Realitas gerakan keagamaan di Indonesia menunjukkan bahwa kesimpulan Huntington tidak sepenuhnya benar. Menurut Mardin, secara normatif, Islam memang mengajarkan nilai-nilai yang mendorong terbentuknya civil society, namun dalam praktiknya banyak hal yang menunjukkan bukti yang berlawanan dengan norma tersebut.
Dalam seminar yang bertema “Dimensi Kepemimpinan dan Masyarakat Kewargaan: Menuju Abad XXI”, istilah civil society diterjemahkan menjadi “masyarakat warga” atau “masyarakat kewargaan”. Selanjutnya terjemahan ini dipakai oleh Lembaga Etika Atmajaya, Universitas Katholik Atmajaya. Sejumlah lembaga di Indonesia, banyak mengadakan kegiatan seminar dan penerbitan dalam rangka sosialisasi intensif gagasan civil society di Indonesia. Dengan demikian wacana civil society semakin berkembang di kalangan masyarakat Indonesia.
Lebih dari itu, dalam perkembangannya kemudian, dunia intelektual Indonesia terlibat secara intensif dalam upaya perumusan tentang civil society. Hal ini dapat dilihat dari berkembangnya satu terjemahan istilah civil society, yakni “masyarakat madani”. Terjemahan tersebut diperkenalkan di Indonesia pertama kali oleh mantan Timbalan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, dalam sebuah seminar Simposium nasional dalam rangka Festival Istiqlal di Jakarta, 26 september 1995 (saat itu Anwar masih menjabat sebagai Menteri Keuangan dan Timbalan Perdana Menteri Malaysia). Merujuk pada masyarakat Madinah sebagai masyarakat ideal yang maju dan beradaban tinggi yang oleh Prof. Naquib Alatas diistilahkan dengan al-Majma’ al-Madani.
Penerjemahan makna masyarakat madani dengan civil society ini kemudian diikuti oleh para tokoh intelektual Indonesia, seperti Nurcholish Madjid, M. Dawam Rahardjo, Azyumardi Azra, Amin Rais, dan lain-lain. Pada prinsipnya mereka menyebut masyarakat madani (civil society) sebagai sebuah tatanan komunitas masyarakat yang mengedepankan toleransi, demokrasi, pluralisme, egalitarianisme, dan berkeadaban. Istilah masyarakat madani untuk civil society kemudian terus bergulir dalam wacana intelektual Islam Indonesia.
Civil Society: Pandangan Muslim Modernis
Dalam al-Qur’an memang tidak ditemukan kata maupun ayat yang mirip dan cocok dengan istilah masyarakat madani (civil society). Namun, sebenarnya Islam telah mengajarkan nilai-nilai yang mendorong terbentuknya civil society.
Kalangan muslim modernis, memberikan respons berbeda dari kalangan tradisionalis berkaitan dengan wacana civil society. Kalangan modernis lebih memilih istilah “masyarakat madani” sebagai penerjemahan dan perumusan civil society daripada “masyarakat sipil” sebagaimana yang digunakan oleh muslim tradisionalis. Jika masyarakat sipil sarat dengan nuansa kritik dan bahkan oposisi terhadap negara, masyarakat madani relatif bersikap akomodatif terhadap negara. Negara dalam struktur masyarakat madani dipandang sebagai salah satu aktor penting untuk membangun suasana demokratis.
Nurcholis Madjid, seorang muslim intelektual Indonesia, melakukan penafsiran konsep civil society sebagai “masyarakat madani” melalui pendekatan semantik-spekulatif dan projecting back, yang merujuk kepada masyarakat Madinah yang ditegakkan oleh Nabi Muhammad SAW; yang berdasar kepada mitsaq al-madinah yang juga dikenal dengan Konstitusi Madinah. Hal ini dilakukan ketika para intelektual lain kesulitan untuk menarik wacana civil society kedalam konteks kesejarahan Islam, karena menurut keyanikan mereka bahwa tradisi Islam tidak memiliki pengalaman historis mengenai hal tersebut. Menurut Nurcholis masyarakat madani telah muncul sejak masa Nabi Muhammad SAW, dan diyakini mampu menghilangkan sekat-sekat primordial yang pada waktu itu sangat tidak mungkin untuk dihilangkan.
Menurut Nurcholis Madjid, istilah masyarakat madani, khususnya kata “madani” berasal dari kata Arab al-madaniyah yang artinya “peradaban”. Dalam bahasa Inggris, istilah yang sepadan dengan ini adalah kata civility yang berarti “keadaban”. Dalam istilah Arab modern, terjemahan civil society adalah al-mujtama’ al-madani. Yang menjadi kata kunci bagi Nurcholis dalam konteks ini adalah madinah yang secara etimologis berarti “kota”. Dalam literatur bahasa Arab kata ini mengandung makna “pola hidup berperadaban”. Karena itu, istilah madaniyah berarti “peradaban”. Mengutip encyclopaedia Britannica, Nurcholis menyatakan bahwa kata ini pun digunakan dalam bahasa Ibrani menjadi madinah, madinat atau medinat, dan mengalami perubahan makna menjadi “negara”. Jadi, istilah madinah erat kaitannya dengan “negara”, setidaknya “negara-kota” yang menyiratkan pentingnya aspek keadaban, dalam bahasa Arab hal tersebut adalah madaniyah dan dalam bahasa inggris disebut civility.
Apa yang dilakukan oleh Nurcholis Madjid adalah mencari pendasaran historis wacana civil society dalam Islam dengan menelusuri kembali warisan khazanah Islam. Sebab, untuk merekonstruksi kehidupan masa depan yang lebih baik, kita perlu menengok sejarah sebelumnya. Konsitusi Madinah, yang berisi perjanjian antara berbagai kelompok agama yang berbeda (Muslim, Yahudi, Kristen) diakui banyak kalangan sebagai dokumen pertama dalam sejarah yang berusaha meletakkan dasar-dasar masyarakat yang bersendikan pluralisme dan toleransi.
Secara sosiologis, piagam ini merupakan respons terhadap situasi dan kondisi masyarakat Arab yang tidak kenal hukum (lawless). Dengan kehadiran Nabi berubah secara drastis menjadi masyarakat yang beradab (civility). Tentu saja, apa yang dilakukan Rasulullah merupakan perubahan yang revolusioner, dan sangat bertentangan dengan sistem sebelumnya. Sebelum kedatangan Nabi, masyarakat Arab dikenal sebagai masyarakat jahiliyah yang kacau dan tidak memiliki pemerintahan yang berkedaulatan dan melindungi hak-hak warganya. Mereka tidak mengenal kesatuan dan egalitarianisme. Yang ada hanyalah ambisi kekuasaan, keserakahan, tribalisme dan penindasan terhadap yang lemah dan minoritas. Dalam hal agama, bangsa Arab Madinah adalah penyembah berhala dan roh, disamping ada sebagian kecil yang beragama Yahudi dan Nasrani. Dalam naskah Piagam Madinah (al-Tsaqafah al-madaniyah) terkandung aturan-aturan tentang kehidupan kemasyarakatan bagi penduduk Madinah. Meski sangat heterogen, terdiri dari banyak agama dan suku bangsa, mereka memiliki kedudukan dan hak yang sama. Islam sebagai agama mayoritas tidak memiliki kelebihan dibanding yang lain. Dalam beberapa hal justru sebaliknya. Seluruh penduduk Madinah bebas beraktifitas sesuai dengan keahlian dan profesi masing-masing. Setiap individu diantara mereka juga memiliki kewajiban yang sama dalam membela dan mempertahankan Madinah sebagai wilayah mereka. Sehingga tercipta sistem politik yang egaliter penuh toleransi dan berkeadaban (civility).
Menurut Nurcholis Madjid, civility adalah ramuan penting dalam masyarakat madani karena ia mengacu pada makna toleransi, kesediaan individu untuk menerima pandangan yang berbeda dalam bidang politikdan tingkah laku sosial. Civility juga merupakan sikap kejiwaan individu dalam sosial untuk berani melihat bahwa diri sendiri tidak selalu benardan berani menganggap bahwa jawaban terhadap satu masalah tidak selamanya benar. Dengan civility ini maka setiap orang dan kelompok dituntut untuk menghindar dari kebiasaan merendahkan orang atau kelompok lain karena bisa jadi orang atau kelompok yang direndahkan lebih baik dari pada yang merendahkan. Masih menurut Nurcholis Madjid, ada beberapa elemen lain yang penting dalam masyarakat madani, yakni adanya supremasi hukum yang harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Hal ini membutuhkan pribadi-pribadi yang tulus yang memiliki komitmen teguh terhadap keadilan sebagai manifestasi dari rasa keimanan kepada Tuhan. Selain itu, tegaknya hukum dan keadilan juga membutuhkan suatu bentuk interaksi sosial yang memberikan peluang bagi adanya pengawasan dan hal itu tak mungkin terjadi kecuali dalam suatu tatanan sosial yang terbuka yang memandang sesama manusia secara positif dan optimis.
Selain elemen-elemen diatas, dalam wacana masyarakat madani yang dikembangkan oleh Nurcholis Madjid, aspek-aspek pluralisme (dan toleransi) juga menjadi sangat penting. Ini erat kaitannya dengan Konstitusi Madinah pada masa Nabi. Nurcholis menyebut pluralisme sebagai “suatu unsur yang amat asasi dalam masyarakat madani sebagaimana diletakkan dasar-dasarnya oleh Nabi”. Pluralisme yang dimaksud adalah “pertalian sejati kebinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban”, dan bukan hanya sebagai fragmentasi dari suatu kenyataan masyarakat yang majemuk, dan “kebaikan negatif” yang fungsional untuk menjauhi fanatisme. Karena itu, menurut Nurcholis Madjid, pluralisme tidak bisa dipisahkan dari sifat keadaban suatu masyarakat, dan menjadi salah satu pilar utama masyarakat madani.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa menurut Nurcholis Madjid, masyarakat madani (civil society) adalah sebuah tatanan masyarakat yang mengedepankan toleransi, demokrasi, pluralisme, egaliterianisme, dan berkeadaban. Sama halnya dengan Konstitusi Madinah yang dilakukan Rasulullah SAW.
Al-Qur’an dan Civil Society; Telaah Analisis
Dengan melihat beberapa item dalam pembahasan mengenai civil society di atas, pemakalah sedikitnya mencoba untuk menarik benang emas bagaimana al-Qur’an berbicara mengenai civil society (masyarakat madani), meskipun di atas telah disebutkan bahwa tidak ada ayat yang secara ‘pas’ menjelaskan konsep ini.
Bahwa, yang menjadi syarat utama dalam penguatan tegaknya civil society adalah adanya ruang publik yang bebas ( free public sphere ) yang memungkinkan terjalinnya kemitraan antara negara dan masyarakat. Konsekuensinya, negara dan masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama dalam menciptakan negara yang maju dan harmonis. Dengan adanya ruang publik yang bebas ini juga warga negara dapat mengemukakan gagasan dan ekspresinya dalam rangka pengembangan wacana dan kreasi, demi mencapai kemajuan bangsa dan negara.
Sebagai warga Negara mereka memiliki hak untuk menjalankan aktifitas atau kegiatan secara bebas, kebebasan berbicara, mengemukakan pendapat, berserikat, berkumpul serta memberika informasi kepada public.
Karena civil society mensyaratkan adanya kebebasan ruang public, maka keberadaannya menjadi niscaya dalam sebuah negara yang berperadaban. Kebebasan ruang publik ini pulalah yang menjadi pondasi kokohnya peradaban pada masa kekuasaan Nabi di Madinah. Dalam piagam madinah, secara tegas disebutkan adanya jaminan bagi warga negara untuk berekspresi, mengemukakan pendapat, berkreasi, berserikat dan berkumpul.
Tentu saja keseluruh item Piagam Madinah tersebut didukung oleh firman Allah dalam ayat-ayat Al Qur’an. Dimana Al Qur’an juga dengan tegas memberikan hak penuh pada seluruh umat manusia untuk berekspresi dengan konsekuensi masing-masing demi kebaikan manusia sebagai mahluk yang mulia dengan segala potensi yang dimilikinya. Bahkan lebih dari itu Al Qur’an juga memberikan kebebasan bagi umat manusia untuk beragama dan menjalankan syari’at masing-masing. Sebagaiman dalam firman Azza wajalla dalam Q.S. al-Insan : 2-3.
Dalam ayat ini Allah menjelaskan pada umat manusia akan karunia pendengaran, pengelihatan, dan kehidupan baginya. Dengan karunia itulah manusia dapat berbuat sesuai dengan apa yang dikehendakinya dengan segala konsekuensi yang harus ditanggungnya. Pada ayat-ayat selanjutnya yang terkait dengan kebebasan ruang publik ini adalah firman Allah yang terdapat pada surat Yunus : 99:
“ Dan Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya ?” (Q.S. Yunus : 99)
Ayat ini secara tegas menunjukkan betapa ajaran Islam menghendaki kebebasan diantara umat manusia dalam berfikir dan mengemukakan pendapat.
Disamping itu juga, civil society (masyarakat madani) mengedepankan adanya toleransi, demokrasi, pluralisme, egaliterianisme, dan berkeadaban seperti halnya masyarakat Madinah yang dibangun oleh Nabi. Al-Qur’an sendiri telah berbicara mengenai harus adanya toleransi, demokrasi , pluralisme, egaliterianisme, dan berkeadaban. Firman-Nya dalam surat al-Hujurat ayat 11:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh Jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh Jadi yang direndahkan itu lebih baik. dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan Barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.”
Ayat tersebut dengan tegas mengajarkan manusia menjadi makhluk yang berkeadaban. Setiap individu maupun kelompok harus saling menghormati. Meskipun manusia diciptakan dengan kelebihan yang berbeda-beda, namun tidak ada satu pun yang lebih baik daripada yang lain. Semuanya sama, merupakan manusia yang dikaruniai kemuliaan oleh Allah tanpa terkecuali. Firman Allah surat al-Isra’ ayat 70:
“dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.”
Dari ayat-ayat tersebut, jelas sekali bahwa meskipun secara tersurat al-Qur’an tidak menyebutkan konsep masyarakat madani, namun pada hakikatnya al-Qur’an sudah sejak dulu berbicara tentang hal ini. Sungguh indah, jika sebuah negara dibangun atas dasar-dasar pemerintahan seperti yang dibangun Rasulullah SAW, dengan menyadari akan adanya toleransi, demokrasi, pluralisme, egaliterianisme, dan harus berkeadaban. Sehingga konsep civil society tidak hanya sebagai aksi “perlawanan terhadap negara”, akan tetapi menjadi sebuah dasar terbentuknya negara yang harmonis antara individu dan negara.
Kesimpulan dan penutup
Civil society atau dalam terma literer diterjemahkan dengan 'masyarakat madani' (mujtama' al-madina) yang merujuk pada tatanan masyarakat yang telah dibangun oleh Nabi Muhammad Saw. 15 abad yang lalu, di Madinah. Sebuah kota yang menyimbolkan keuniversalan Islam. Dimana Islam mampu menghempaskan benang-benang patronisme-jahiliyyah dan merajut dalam satu bingkai struktur mandiri dalam tatanan kehidupan yang berperadaban di bawah panji nilai-nilai humanisme Islam. Kata ini berasal dari kata 'madinah' yang berarti berperadaban atau 'bertamaddun'.
Meskipun civil society memiliki latar belakang historis yang sangat berbeda dengan masyarakat Madinah, yakni berasal dari tradisi Barat yang notabene menganut faham sekuler, namun tidak serta merta umat Islam tidak boleh menerimanya sama sekali. Tidak semua yang berasal dari Barat ataupun non-muslim adalah memiliki nilai yang ‘jelek’, bahkan bertentangan dengan al-Qur’an. Hanya saja, pada masa modern perlu adanya pengkajian ulang dan lebih selektif dalam menyaring konsep-konsep Barat tersebut. Konsep civil society yang diterjemahkan masyarakat madani ini merupakan sebuah upaya reinterpretasi atas ajaran-ajaran normatif agama. Sebuah pesan yang dibaca dengan pembacaan kontekstual sesuai dengan determine ruang waktu yang mengitarinya. Yang kemudian dapat diserap dan dikontekstualisasikan dalam ranah sosiologis demi mewujudkan tatanan kehidupan yang beretika, berperadaban dan berbudaya.

Comments
Post a Comment