Di banyak kota-kota besar, bermunculan orang Islam baru yang aneh-aneh, baik dalam perilaku maupun perkataannya. Di dalam fisik mereka juga terjadi perubahan yang mencolok, misalnya munculnya jidat hitam di kepala mereka. Munculnya jidat hitam ini dianggap sebagai pertanda bekas sujud (atsar sujud) yang nantinya akan bercahaya di akhirat dan tidak akan terkena api neraka. Sebaliknya, jika jidat seseorang tidak hitam, maka nanti tidak akan bercahaya di akhirat dan akan masuk api neraka. Darimana fatwa ini muncul? Fatwa ini muncul dari para ustadz yang baru belajar hadis dan tidak sampai pada asbab al-wurud serta syarah hadis yang jumlahnya ratusan. Mereka hanya belajar dari terjemahan dan paling dari mesin pencarian di internet.
Buktinya, syarah hadis tidak pernah ditampilkan dalam fatwa atau penjelasan mereka. Jika ditampilkan pun, hanya satu saja yang mereka yakini paling benar dan lainnya salah. Lalu apa salahnya dengan jidat hitam ini? Munculnya jidat hitam ini tidak bisa dijadikan ukuran banyaknya ibadah atau sujud. Bahkan bekas sujud itu tidak diukur dari sejauh mana hitamnya jidat, tapi dari kekhusukan dan keikhlasan dalam beribadah kepada Allah. Kekhusukan dan keikhlasan dalam ibadah ini tentunya tidak akan ditemukan dalam hadis yang menunjukkan jidat hitam itu sendiri, tapi di hadis lain yang mungkin belum dipelajari. Belajar satu hadis belum cukup untuk difatwakan, tapi harus juga dikaitkan dengan ratusan ribu hadis yang lain.
Apakah dengan jidat hitam ini kemudian orang menjadi tampan? Apakah dengan adanya bekas hitam di jidat itu seram dan menakutkan, utamanya bagi anak-anak? Jika ada orang berkulit sangat hitam dan tidak beragama Muslim lalu apakah ia masuk kategori hadis tersebut? Atau jika ada ulama yang sangat alim tidak punya jidat dianggap tidak alim? Atau tahukah orang zaman sekarang jika jidat Rasulullah SAW berwarna hitam sebagaimana gambaran mereka? Atau mungkinkah jidat hitam versi mereka hanya rekaan semata, sebagaimana kelompok evolusionis mereka monyet yang kemudian menjadi manusia?
Buktinya, syarah hadis tidak pernah ditampilkan dalam fatwa atau penjelasan mereka. Jika ditampilkan pun, hanya satu saja yang mereka yakini paling benar dan lainnya salah. Lalu apa salahnya dengan jidat hitam ini? Munculnya jidat hitam ini tidak bisa dijadikan ukuran banyaknya ibadah atau sujud. Bahkan bekas sujud itu tidak diukur dari sejauh mana hitamnya jidat, tapi dari kekhusukan dan keikhlasan dalam beribadah kepada Allah. Kekhusukan dan keikhlasan dalam ibadah ini tentunya tidak akan ditemukan dalam hadis yang menunjukkan jidat hitam itu sendiri, tapi di hadis lain yang mungkin belum dipelajari. Belajar satu hadis belum cukup untuk difatwakan, tapi harus juga dikaitkan dengan ratusan ribu hadis yang lain.
Apakah dengan jidat hitam ini kemudian orang menjadi tampan? Apakah dengan adanya bekas hitam di jidat itu seram dan menakutkan, utamanya bagi anak-anak? Jika ada orang berkulit sangat hitam dan tidak beragama Muslim lalu apakah ia masuk kategori hadis tersebut? Atau jika ada ulama yang sangat alim tidak punya jidat dianggap tidak alim? Atau tahukah orang zaman sekarang jika jidat Rasulullah SAW berwarna hitam sebagaimana gambaran mereka? Atau mungkinkah jidat hitam versi mereka hanya rekaan semata, sebagaimana kelompok evolusionis mereka monyet yang kemudian menjadi manusia?
Comments
Post a Comment