Direbut dan Dikuasai MTA, TPQ di Solo Ambruk


Perebutan masjid oleh Majelis Tafsir Alqur'an (MTA) dan sejenisnya marak dilakukan. Mereka melihat masjid yang sudah dibangun dengan susah payah oleh masyarakat sekitar dan kemudian dikuasainya. Hal ini dianggap praktis, karena tidak perlu susah payah mengurus izin pembangunan, wakaf, donasi dan juga pembangunannya sendiri. Apalagi jika masjid itu mempunyai jamaah yang banyak. Fenomena tersebut salah satunya terjadi di sebuah desa di kota Surakarta. Maimunah (27) pada pertengahan Mei 2017 mengatakan bahwa masjid di kampungnya baru saja direbut oleh salah satu ustadz MTA. Menurutnya, ustadz tersebut tidak berasal dari desanya sendiri. Dengan modal rajin jamaah saja, ia kemudian merebut posisi imam shalat rawatib dan kemudian merebut fasilitas masjid.

Setelah itu, Taman Pendidikan Alqur'an di masjid tersebut juga direbutnya. Dengan keadaan yang seperti itu, Maimunah yang menjadi ustadzah di TPQ itu kemudian mendirikan TPQ baru. Ustadz MTA berfatwa bahwa semua penduduk harus belajar di TPQ yang dikuasainya. Sebagai anak dari salah satu pendiri masjid dan TPQ tersebut, Maimunah mengaku tidak rela jika hasil usaha orang tua dan masyarakat sekitarnya itu direbut ustadz yang tidak jelas asal dan kepribadiannya. Namun ia sebagai seorang perempuan mengaku tidak berani menghadapi ustadz itu. Kehidupan pribadi Maimunah juga tidak lepas dari sorotannya. Suatu hari, Maimunah berboncengan dengan adiknya menggunakan motor dan berpapasan dengan ustadz itu. Ustadz tersebut kemudian berfatwa bahwa berboncengan dengan lain jenis, walaupun keluarganya sendiri, diharamkan agama. Peristiwa ini kemudian disebarkan ustadz tersebut kepada forum jamaah masjid dengan berita negatif. Menurut ustadz tersebut, tidak layak bagi Maimunah, seorang ustadzah yang menjadi panutan, memberikan contoh perbuatan haram yaitu berboncengan dengan lain jenis.

Dalam tradisi salaf, adik atau kakak kandung adalah mahram yang haram dinikah, tetapi tidak membatalkan wudlu. Juga tidak mengapa bersentuhan tangan, mencium tangan, apalagi berboncengan sebagaimana ustadz tadi katakan. Dalam hal ini, ustadz tersebut dianggap tidak faham agama, tetapi mengaku paling menguasai agama dengan fatwanya yang mengharamkan segala sesuatu yang tidak sesuai dengan pendapatnya. Dengan menjadi mahasiswi di salah satu kampus terkenal di Yogyakarta, Maimunah tidak bisa banyak berjuang untuk TPQ tersebut. Ia hanya bisa pulang ke desanya paling tidak dua minggu sekali. Harapannya, TPQ di desa lain jangan sampai seperti di desanya, yang karena seorang ustadz tidak jelas, harus ambruk dan ditinggalkan masyarakatnya.

Comments