Fatwa adalah suatu yang yang penting dalam agama Islam. Oleh karena itu, fatwa menjadi kajian yang selalu menjadi perhatian dan prioritas para ulama. Melalui fatwa ini, seseorang bisa mengetahui apakah suatu perbuatan atau pekerjaan boleh dilakukan atau tidak karena tidak dirinci dalam Alqur'an, hadis maupun perilaku sahabat.
(Baca: Kuliah 1: Silsilah Kajian Etika Fatwa Ulama Salaf)
Menurut Imam al-Nawawi, fatwa adalah sesuatu yang sangat penting dan bermanfaat. Di samping itu, fatwa juga bisa sangat berbahaya bagi yang mengeluarkan fatwa. Kebaikan dan manfaat dalam fatwa adalah bisa menolong orang dari berbagai permasalahan yang dihadapinya serta ia tidak akan salah dalam beragama. Dalam kitab Adab al-Fatwa, Imam al-Nawawi mengatakan bahwa mufti harus mengetahui aspek manfaat dan bahaya ini.
(Baca: Fatwa Ibn Taimiyyah Tentang Menghafal al-Qur'an Tapi Ilmu dan Amal Masih Kosong)
Oleh karena itu, tugas mufti bukanlah tugas yang ringan. Mufti menjadi wakil bagi Allah di dunia ini. Ia harus mempertanggungjawabkan semua fatwa yang dikeluarkannya di hari akhir. Oleh karena itu, semakin banyak fatwa, semakin banyak pertanggungjawaban. Hal ini tidak disadari oleh ustadz-ustadz sekarang yang suka memberi fatwa dan menyalahkan orang yang tidak sefaham dengannya.
Comments
Post a Comment