Kuliah 3: Mufti adalah Perwakilan Allah di Dunia


Menjawab persoalan dalam agama tidaklah mudah. Seseorang harus menguasai ilmu tafsir, hadis, balaghah, fikih, ushul fikih dan lainnya untuk bisa menemukan jawaban atas permasalahan yang ada, baik itu yang sudah terjadi, baru terjadi atau akan terjadi. Namun belakangan muncul para ustadz yang suka menjawab pertanyaan secepat kilat.

(Baca: Kuliah 1: Silsilah Kajian Etika Fatwa Ulama Salaf)

Imam al-Nawawi dalam Adab al-Fatwa wa al-Mufti wa al-Mustafti menjelaskan bahwa fatwa yang dikeluarkan seseorang adalah bentuk keterwakilan Allah di dunia ini. Jika ia salah fatwa, maka ia akan salah mewakili Allah. Dengan demikian, maka ia akan disiksa di akhirat nanti. Mufti atau orang yang berfatwa adalah orang yang melegitimasi atas nama Allah dan oleh karena itu, ia harus hati-hati dalam berfatwa.

(Baca: Ustadz Sunnah yang Tidak Mengikuti Sunnah)

Oleh karena itu, fatwa ustadz-ustadz yang terlalu cepat, suka menyalahkan, suka membid'ahkan dan lain-lain tidak sesuai dengan metode ulama salaf. Mereka bukannya mengikuti ulama salaf, tetapi malah membuat bid'ah sendiri dengan cara menyebar dan mempopulerkan fatwanya agar terkenal dan menjadi rujukan banyak orang.

Comments