Penyegelan Masjid di Pekalongan Dikaitkan dengan Wafatnya Walikota, Ternyata Menyalahi IMB

Membangun suatu obyek bangunan harus mempunyai izin, termasuk izin pembangunan masjid. Namun di Pekalongan, izin yang dulunya diajukan untuk membangun gedung serbaguna, dialihfungsikan menjadi masjid. Pihak pemohon izin bernama Muhammad Nasrullah yang beralamat di Gang 7 Krapyak Kidul Pekalongan Utara Pekalongan. Pengajuan izin tersebut dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada 30 Agustus 2017.



Pengajuan Izin atas nama Muhammad Nasrullah

Izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Jelas hal ini adalah kesalahan dari pihak pemohon izin yang mendirikan bangunan tidak sesuai dengan yang tertera di dalam surat. Sebagaimana diketahui, Masjid al-Arqom Gang 7 Krapyak Kidul RT. 05 RW. 14 Pekalongan Utara Pekalongan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena belum mengantongi izin.

Penyegelan masjid oleh Satpol PP


Menurut liputan Delikpantura.com, Hadi Subeno, ketua RT setempat mengaku bahwa pembangunan masjid meresahkan warga pada Selasa (29/8/2017). Pembangunan masjid juga tidak melibatkan musyawarah warga. Najib, ketua RW setempat juga mengatakan bahwa aktivitas jamaah tersebut tertutup dan tidak melibatkan warga sekitar. Oleh karena itu, warga kemudian mendesak pemerintah untuk menyegel tempat tersebut.

Penyalahgunaan izin oleh kelompok yang tidak jelas asal usulnya ini adalah hal yang biasa. Mereka menganggap bahwa pemerintah ini adalah thaghut, yang boleh dibohongi dan disalahkan atas berbagai masalah yang menimpa mereka. Penyalahgunaan izin mendirikan bangunan ini termasuk dalam kategori taqiyyah Syi'ah, yang menghalalkan segala cara untuk meraih tujuannya walaupun melakukan pembohongan publik.

(Baca: Intoleran dengan Masyarakat, MTA, HTI dan Sejenisnya Sering Picu Konflik)

Kehidupan dan dakwah kelompok tersebut cenderung tertutup, frontal dan sering menimbulkan konfrontasi dengan masyarakat, khususnya terkait klaim kebenaran amaliah mereka. Tak jarang kelompok seperti itu cenderung intoleran, tidak mau bergaul dengan masyarakat sekitar dan eksklusif dalam beragama.

(Baca: Waspadai Gerakan Radikal, Warga Loram Selalu Siap dan Waspada)

Bukti dari kebenaran amaliah dan beragama yang eksklusif adalah salah satu klaim bahwa wafatnya Walikota Pekalongan, Alf Arslan Junaid, adalah karena kelalimannya ketika menyegel masjid. Doa yang diklaim mustajab itu berasal dari seorang ustadz, yang mengadu kepada Allah atas tindakan walikota yang menyegel masjid. Begitulah kelompok akhir zaman, yang suka menyalahkan saudaranya sesama Muslim dan menganggap dirinya paling benar sendiri hingga mendoakan wafatnya sang walikota yang dicintai warga Pekalongan. Alf Arslan meninggal pada Kamis siang, 7 September 2017 di Rumah Sakit Bendan Pekalongan.

Klaim doa mustajab seorang ustadz yang tidak jelas wajah dan namanya atas penyegelan yang dilakukan Walikota Pekalongan


Comments