Berbagai penggalangan dana untuk korban bencana alam, kemiskinan, anak yatim hingga pendidikan banyak dilakukan oleh lembaga sosial dan keagamaan. Di Jakarta dan Yogyakarta misalnya, berbagai spanduk untuk menggalang donasi kekerasan di Rakhine State banyak menghiasi pojok jalan atau samping lampu isyarat lalu lintas. Tidak hanya itu, ketika mendekati hari besar agama Islam seperti Hari Raya Idul Fithri atau Idul Adha, ajakan untuk bersedekah itu juga bertebaran di mana-mana.
Namun, dari lembaga penarik donasi tersebut, apakah mereka mempertanggungjawabkan laporannya secara transparan kepada publik? Dari data penelitian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), banyak lembaga penggalangan dana publik yang tidak transparan dan tidak menyetorkan pertanggungjawaban kepada donatur. Menurut YLKI, memang beberapa memberikan surat pertanggungjawaban kepada YLKI, itupun setelah diminta melalui surat. YLKI menambahkan bahwa harusnya transparansi dana harus dipublikasikan walaupun tidak diminta.
Pada tahun 2015, YLKI merilis penelitiannya dalam laman resminya sebagaimana berikut:
Oleh karena itu, maka ketika ada penggalangan dana di jalan-jalan atau melalui media offline maupun online, masyarakat harus waspada. Jangan-jangan bantuan tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan kekerasan, terorisme sebagaimana bantuan Indonesia di Suriah, memperkaya diri sendiri sebagaimana Cak Budi pada akhir bulan April 2012 dan lainnya.
Mengenai hak donatur, YLKI memaparkannya dalam penjelasan di bawah ini:
Namun, dari lembaga penarik donasi tersebut, apakah mereka mempertanggungjawabkan laporannya secara transparan kepada publik? Dari data penelitian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), banyak lembaga penggalangan dana publik yang tidak transparan dan tidak menyetorkan pertanggungjawaban kepada donatur. Menurut YLKI, memang beberapa memberikan surat pertanggungjawaban kepada YLKI, itupun setelah diminta melalui surat. YLKI menambahkan bahwa harusnya transparansi dana harus dipublikasikan walaupun tidak diminta.
Pada tahun 2015, YLKI merilis penelitiannya dalam laman resminya sebagaimana berikut:
Dari 11 lembaga yang melakukan penggalangan dana publik, ada empat lembaga yang memberikan laporan tertulis ke YLKI sebagai donator, yaitu MNC TV Peduli, PT XL Axiata, ACT dan Elshinta Peduli. Itupun setelah YLKI mengirimkan surat, meminta laporan. Seharusnya ada atau tidak ada permintaan, sebagai bentuk apresiasi kepada donatur, lembaga yang melakukan penggalangan dana publik mengirimkan laporan kepada donatur. Rendahnya lembaga yang memberikan laporan kepada donatur ini menunjukkan masih rendahnya perhatian lembaga yang melakukan penggalangan dana publik terhadap hak-hak donatur.Hal yang tidak kalah penting dalam penggalangan dana publik adalah aspek transparansi. Salah satu yang bisa dilakukan adalah mempublikasikan laporan keuangan yang telah diaudit dalam website lembaga, sehingga dengan mudah dapat diakses oleh donatur/publik.Dari 11 lembaga yang melakukan penggalangan dana publik, semuanya mempunyai website, namun hanya ada dua lembaga (MNC TV Peduli dan PKPU) yang mencantumkan laporan keuangan dalam website, sehingga dapat diakses oleh publik. Satu lembaga, ketika di-akses (10/7/13) website dalam kondisi under maintenance (ACT).Satu hal lagi, bagi para donatur perlu mengetahui angka rasio biaya overhead lembaga dibanding biaya program. Apakah dana publik yang terhimpun ini sebagian besar memang jatuh ke korban, atau habis untuk biaya operasional untuk menggaji pengurusnya.Dari 11 lembaga yang melakukan penggalangan dana publik korban banjir Jakarta 2013, hanya dua lembaga yang memberikan keterangan (ACT dan PT. XL Axiata). Dari total dana publik yang berhasil dihimpun Oleh ACT untuk korban banjir Jakarta sebesar Rp 263.566.616. (dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam belas rupiah), sebanyak Rp 250.388.288 (dua ratus lima puluh juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) untuk korban banjir. Angka tersebut setara dengan 95 persen dari total penerimaan dana. Sedangkan PT. XL Axiata, total SMS yang masuk sebanyak 16.069, terdiri dari donasi SMS dengan nilai Rp 2000 per SMS sebanyak 6.626 SMS dan donasi SMS dengan nilai Rp 5000 per SMS sebanyak 9.443 SMS. Adapun total dana yang dihimpun (setelah dikurangi PPN 5%) sebesar Rp 54.964.503 (lima puluh empat juta sembilan ratus enam puluh empat ribu lima ratus tiga rupiah) yang disalurkan melalui Dompet Dhuafa.Dibalik masyarakat menyumbang sebagai donatur, mereka mempunyai hak sebagai donatur. Hak-hak donatur ini yang harus diperhatikan setiap lembaga yang melakukan aktivitas penggalangan dana publik. Ironisnya, dari 11 lembaga yang melakukan penggalang dana publik korban banjir Jakarta, perhatian akan arti penting hak-hak donatur masih sangat minim. Hampir tidak ditemukan lembaga yang pada saat mendorong masyarakat untuk menyumbang, pada saat yang sama juga melakukan sosialisasi hak-hak donatur.
Oleh karena itu, maka ketika ada penggalangan dana di jalan-jalan atau melalui media offline maupun online, masyarakat harus waspada. Jangan-jangan bantuan tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan kekerasan, terorisme sebagaimana bantuan Indonesia di Suriah, memperkaya diri sendiri sebagaimana Cak Budi pada akhir bulan April 2012 dan lainnya.
Mengenai hak donatur, YLKI memaparkannya dalam penjelasan di bawah ini:
Hak-hak Donatur (Donor Bill of Rights):1. Hak untuk mengetahui misi organisasi yang disumbang, tujuan, dan kemampuan organisasi dalam menggunakan sumbangan;2. Hak untuk mengetahui mereka yang duduk dalam dewan pengurus organisasi yang disumbang, serta meminta dewan pengawas untuk secara cermat menilai tanggung jawab dewan pengurus;3. Hak untuk menerima laporan keuangan organisasi secara transparan;4. Hak mendapat kepastian bahwa sumbangan dibelanjakan untuk hal-hal yang telah disepakati bersama;5. Hak mendapat kepastian bahwa sumbangan yang diberikan dikelola secara benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku;6. Hak untuk mengetahui apakah pihak yang meminta sumbangan adalah staf organisasi atau sukarelawan;7. Hak mendapat keleluasaan untuk bertanya dan menerima jawaban secara cepat, tepat, dan jujur;8. Hak untuk meminta agar nama donatur tidak diumumkan secara terbuka dan donatur berhak mendapat pengakuan dan penghargaan yang layak
Comments
Post a Comment