Tidak Mengerti Sunnah, Teuku Wisnu Gagal Paham Poligami


Poligami menurut Islam tidaklah sesimpel yang dibanyangkan oleh banyak orang. Poligami bukan berarti menikah dengan satu perempuan, kemudian menikah dengan perempuan lain tanpa ketentuan dan syarat berat yang harus dipenuhi. Apalagi kalau melihat dalam sejarahnya, poligami menurut sunnah Rasulullah SAW tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang. Dalam perbincangan poligami di Indonesia, dikabarkan bahwa Teuku Wisnu, salah satu artis peran papan atas di Indonesia, akan melakukan poligami. Sebagaimana diberitakan, mertua Teuku Wisnu, Fanny Bauty, pada Selasa (12/92017) mengatakan bahwa berita tersebut adalah hoax. Namun Bauty mengatakan bahwa menurut Teuku Wisnu, poligami tidak dilarang dalam Islam.

Ibu mertuanya tersebut kemudian melanjutkan bahwa menurut Teuku Wisnu, seseorang tidak boleh menghujat orang yang berpoligami karena ayat poligami memang ada dalam Alqur'an. Jika menghujat, maka orang tersebut juga menghujat Alqur'an. Ia juga melanjutkan bahwa Teuku Wisnu mengatakan jika poligami ada syaratnya, yaitu harus ada izin dari istri dan ada manfaatnya. Sebagaimana diketahui, Teuku Wisnu menikah dengan Shireen Sungkar pada 2013 dan sudah mempunyai dua anak.

Pernyataan Teuku Wisnu memang ada benarnya, karena ia mungkin tidak membaca tafsir Alqur'an dan sirah nabawiyyah secara lengkap. Atau bisa jadi, ia hanya mendengar dari ustadznya yang mengatakan hal tersebut tanpa mengeceknya langsung. Hal ini menunjukkan bagaimana kapasitas pengetahuan artis peran tersebut. Jika kita membaca dan memahami lebih dalam tentang poligami ini, maka urusannya lebih rumit daripada poligami itu sendiri.

Dalam sunnah Rasulullah SAW sendiri, beliau menikah pada umur 25 tahun. Pernikahan beliau tidak dengan seorang perawan, tapi dengan Khadijah binti Khuwailid, janda, saudagar yang cantik dan kaya raya berumur 40 tahun. Beliau tidak menikah dengan perempuan lain hingga Khadijah meninggal. Pun beliau masih satu jalur nasab dan bertemu di jalur Qushay. Kemudian Rasulullah SAW menikah dengan Saudah bin Zam'ah, yang bertemu di jalur nasab pada Lu'ay, sesaat setelah Khadijah wafat. Maharnya 400 dirham.

Setelah itu, beliau menikah dengan anak tokoh berpengaruh Quraisy, 'A'isyah binti Abu Bakr, yang berusia masih cukup muda, yaitu 17 tahun (ada yang mengatakan 9 tahun). Kemudian beliau menikah dengan Hafshah binti 'Umar bin al-Khaththab dengan mahar 400 dirham. Beliau kemudian menikah dengan Zainab binti Khuzaimah, Ummu Salamah, Zainab binti Jahsy, Juwairiyyah binti al-Harits. Beliau juga menikah dengan Mariyah al-Qibthiyyah, seorang perempuan yang dihadiahkan penguasa Koptik Mesir, dan juga dengan Ummu Habibah, Shafiyyah binti Hayy dan Maimunah binti al-Harits.

Apa tujuan Rasulullah menikahi perempuan anak tokoh dan juga para janda tersebut? Darimana mahar sebanyak itu yang diserahkan dan untuk apa? Apakah Rasulullah menikah untuk tujuan popularitas atau karena memberikan contoh bagaimana menyelamatkan janda yang ditinggal suaminya agar tidak diganggu dan diancam tokoh kafir pada waktu itu? Jika merujuk pada pernyataan Tengku Wisnu, manfaat dari poligami ini tidak mudah. Di antaranya menyelamatkan anak yatim piatu, dengan menikahi ibu mereka, memelihara kehidupan dan pendidikan mereka, menjalin kekuatan sosial untuk menyebarkan ajaran agama Islam dan lainnya.

Jadi menikah lagi untuk kedua kalinya bukan dengan perawan yang cantik dan bisa memuaskan nafsu sebagaimana dilakukan oleh orang-orang yang mengatasnamakan ajaran agama untuk poligami. Juga bukan untuk popularitas agar fenomenal dan terkenal. Tapi poligami untuk 'izzul Islam wal Muslimin dan i'la' kalimat Allah.

Comments