Perkumpulan Alqur'an yang Diharamkan Ibn Taimiyyah


Dalam kitabnya, al-Fatawi al-Kubra, Ibn Taimiyyah menyoroti tentang masalah pembacaan Alqur'an di dalam suatu majelis. Di dalam pertanyaan itu, terdapat deskripsi bahwa beberapa orang fakir berkumpul dan membaca sebagian ayat atau surat dari Alqur'an. Mereka kemudain berdoa dan membuka kepala serta menundukkannya. Dalam aksi mereka, tidak ada tujuan untuk pamer maupun popularitas, tetapi guna mendekatkan diri kepada Allah. Menurut Ibn Taimiyyah, perkumpulan seperti itu untuk berdoa, dzikir dan membaca Alqur'an disunnahkan jika tidak dijadikan tradisi yang sifatnya kontinyu. Juga tidak dibarengkan dengan bid'ah yang munkar. Berikut teks Ibn Taimiyyah dalam kitabnya:

[مَسْأَلَةٌ فُقَرَاء يَجْتَمِعُونَ يَذْكُرُونَ وَيَقْرَءُونَ شَيْئًا مِنْ الْقُرْآنِ]
فِي فُقَرَاءَ يَجْتَمِعُونَ يَذْكُرُونَ وَيَقْرَءُونَ شَيْئًا مِنْ الْقُرْآنِ، ثُمَّ يَدْعُونَ وَيَكْشِفُونَ رُءُوسَهُمْ وَيَتَضَرَّعُونَ، وَلَيْسَ قَصْدُهُمْ بِذَلِكَ رِيَاءً وَلَا سُمْعَةً، بَلْ يَفْعَلُونَهُ عَلَى وَجْهِ التَّقَرُّبِ إلَى اللَّهِ، فَهَلْ يَجُوزُ ذَلِكَ أَمْ لَا؟
الْجَوَابُ: الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. الِاجْتِمَاعُ عَلَى الْقِرَاءَةِ وَالذِّكْرِ وَالدُّعَاءِ حَسَنٌ مُسْتَحَبٌّ إذْ لَمْ يُتَّخَذْ ذَلِكَ عَادَةً رَاتِبَةً، كَالِاجْتِمَاعَاتِ الْمَشْرُوعَةِ، وَلَا اقْتَرَنَ بِهِ بِدْعَةٌ مُنْكَرَةٌ. وَأَمَّا كَشْفُ الرَّأْسِ مَعَ ذَلِكَ فَمَكْرُوهٌ، لَا سِيَّمَا إذَا اُتُّخِذَ عَلَى أَنَّهُ عِبَادَةٌ، فَإِنَّهُ يَكُونُ حِينَئِذٍ مُنْكَرًا وَلَا يَجُوزُ التَّعَبُّدُ بِذَلِكَ.

Pada penjelasan tersebut, sangat jelas bahwa perkumpulan Alqur'an yang di dalamnya ada bid'ah kemunkaran seperti berkumpulnya dana yang tidak jelas, campurnya laki-laki dan perempuan di dalam maupun setelah majelis selesai diharamkan oleh Ibn Taimiyyah. Apalagi jika hal tersebut dibarengkan dengan publikasi di berbagai media massa dan media sosial, dengan tujuan popularitas dan rating tinggi. Jelas ini sangat diharamkan. Apalagi kegiatan tersebut menjadi kegiatan yang rutin dan digelar di beberapa tempat yang berbeda.

Acara wisuda akbar yang digaungkan oleh ustadz Yusuf Mansur dikhawatirkan akan masuk dalam kriteria yang dimaksudkan oleh Ibn Taimiyyah. Mungkin tujuan ustadz YM adalah baik, namun berbagai peserta yang ikut acara tersebut sangat beragam, tidak semuanya pintar agama. Oleh karena itu, pihak penyelenggara harus memastikan adanya transparansi dana, lokasi yang terpisah antara laki-laki dan perempuan, tidak berniat untuk popularitas dan lain sebagainya. Terlebih, membaca Alqur'an satu hari satu juz (one day one juz) adalah gerakan yang menurut Imam al-Nawawi kurang tepat. Hal ini disebabkan memperbaiki akhlak tiap harinya lebih penting dan lebih baik daripada membaca Alqur'an tapi perilakunya masih belum sesuai dengan Alqur'an (Baca: Alqur'an Untuk Memperbaiki Perilaku, Bukan Untuk Pamer dan Popularitas agar Laku)

Comments