Registrasi kartu prabayar menggunakan Nomor Induk Keluarga (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK) telah diwajibkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Registrasi kartu SIM Prabayar salah satunya ditujukan untuk mencegah tindakan kriminal seperti terorisme. Sebagaimana dalam pemblokiran web Telegram, para teroris menggunakan SIM dengan registrasi palsu untuk menghilangkan jejak mereka.
Pelanggan Baru
Registrasi prabayar untuk pelanggan baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran cukup dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Adapun operator XL, cukup SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pengguna Lama
Untuk para pengguna SIM Prabayar lama operator Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri dan Smartfren bisa mengirimkan SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Registrasi Gagal
Jika registrasi gagal, maka biasanya operator akan mengirimkan format yang benar. Pengguna kemudian diminta untuk mengirim ulang data yang diperlukan sesuai dengan format yang dikirimkan operator.
Pengguna baru SIM Prabayar diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017 mendatang. Pelanggan lama juga harus mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang. Di samping melalui SMS, pengguna bisa daftar melalui situs, konter pulsa atau aplikasi operator yang ada.
Dengan terdaftarnya NIK dan nomor KK, pengguna SIM Prabayar otomatis terdaftar di operator dan pemerintah dengan mudah akan mengawasi kegiatan kriminal yang ada. Namun, pengguna SIM Prabayar yang menggunakan NIK atau nomor KK palsu dipastikan akan gagal mendaftar dan tidak bisa menggunakannya. Para pelaku kriminal seperti terorisme juga akan kesulitan untuk menggunakan jaringan komunikasi yang berbasis kartu SIM Prabayar seperti Telegram, Whatsapp, Line dan lainnya.
Keputusan pemerintah untuk maslahat umum ini wajib dipatuhi, dan bagi para pelanggar hukumnya berdosa. Hal ini dikarenakan masyarakat membutuhkan akses informasi yang aman dan ramah sehingga kedamaian dan kebaikan dapat tumbuh di segala negeri ini.

Comments
Post a Comment